Rabu, 07 September 2016

makalah hukum bisnid

MAKALAH
HUKUM BISNIS
ANALISIS KASUS PT CIPAGANTI CITRA GRAHA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas hukum bisnis
Dosen Pengajar :  Imas Rositawati, SE.,MM.


Disusun oleh:
Fajar Bahari (1158020095)
Farid Hamzah (1158020097)
Fiyan Perdiawan (1158020103)
Gilang Nugraha (1158020109)
Hanna Nurmala (1158020122)
Herma Siti Rosmawati (1158020125)
Heru Rosyid (1158020126)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kami memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Analisis kasus PT CIPAGANTI CITRA GRAHA mengenai materi “kasus yang dihadapi PT CIPAGANTI CITRA GRAHA”.
Makalah ini disusun berdasarkan referensi yang kami dapat dari beberapa narasumber termasuk POLDA Bandung JAwa Barat dan dari beberapa surat kabar yang beredar.  Dengan berbagai kesulitan yang kami dapat, akhirnya kami berhasil menyelesaikannya tepat waktu.
Dengan segala keterbatasan, wawasan dan kemampuan kami berusaha untuk menghasilkan sebuah karya tulis yang baik. Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini jauh dari kata sempurna, kami juga menyadari bahwa tanpa adanya kerjasama dan kekompakan yang baik makalah ini tidak dapat diselesaikan dengan baik, oleh karena kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.

















DAFTAR ISI
Kata pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
Bab II Pembahasan 3
2.1 Uraian Kasus 3
2.1.1 Hubungan dengan koperasi Cipaganti 4
2.1.2 Kasus yang terkait dengan Pt Cipaganti Citra Graha 7
2.1.3 Pasal yang terkait kasus Pt Cipaganti Citra Graha 10
2.2. Analisa Kasus 11
2.2.1 Hubungan kasus Cipaganti dengan perekonomian masyarakat 13
Bab II Penutup 16
3.1 Kesimpulan 16
3.3 Saran 16
Daftar Isi 17











BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
PT. Cipaganti Cipta Graha Tbk adalah perusahaan yang berfokus pada bidang jasa transportasi terpadu dan persewaan alat berat.Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1985 ini baru saja mendaftarkan diri sebagai perusahaan publik pada 5 Juni 2013 lalu.Perusahaan ini memiliki unit-unit usaha seperti Cipaganti Transportasi, Cipaganti Heavy Equipment, Cipaganti Resources yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Produk perusahaan antara lain: Cipaganti Shuttle (Point to Point) yang melayani angkutan penumpang dari Terminal/Pool Cipaganti Kota Asal ke Terminal / Pool Cipaganti Kota Tujuan sesuai trayek/jurusan yang dilayani; Cipaganti Travel, yang merupakan sebuah layanan angkutan penumpang dengan sistem layanan penjemputan penumpang (Door) dan pengantaran penumpang sampai ke tempat tujuan (door) sesuai dengan trayek/jurusan yang dilayani; Cipaganti Rental Car, jasa penyewaan mobil; Cipaganti Tours & Ticketing, yang menyediakan armada terbaru dengan 8, 10, 15, 27, 40, 45, 59 kursi; Taksi dan Heavy Equipment.
Dimulainya sejarah Cipaganti Group terjadi ketika dibukanya usaha penyewaan kendaraan pribadi " Cipaganti Motor " oleh Andianto Setiabudi (CEO) pada tahun 1985 di Jalan Cipaganti No. 84 Bandung. Cipaganti Motor dikembangkan menjadi Cipaganti Rental yang menyewakan segala jenis dan merk kendaraan dari kendaraan angkutan barang, penumpang, pernikahan hingga paket wisata. Pada tahun  2006, terbukalah peluang usaha baru dengan adanya akses jalan tol Cipularang sehingga Cipaganti Otojasa dapat menekuni jasa Shuttle Service Point to Point Bandung - Jabodetabek.
Perusahaan juga membuka bisnis properti sejak tanggal 30 September 1994. Perusahaan membangun lokasi perumahan pertama di Jalan Ciwastra, Bandung dengan nama perumahan Cipaganti Graha I yang disusul dengan pembangunan lokasi perumahan kedua di Ujung Berung dikenal dengan Cipaganti Graha II pada tahun 1999




1.2. Rumusan masalah
Analisis kasus PT Cipaganti Citra Graha dalam perspektif Indonesia?
Apakah pasal pidana yang berkaitan dengan Pt Cipaganti Citra Graha?
Bagaimana hubungan kasus PT CIPAGANTI CITRA GRAHA dengan perekonomian masyarakat?
1.3. Tujuan penulisan
Untuk mengetahui kasus PT CIPAGANTI CITRA GRAHA.
Untuk mengetahui hubungan kasus dengan keadaan masyarakat.
Untuk mengetahui pasal yang berkaitan dengan PT CIPAGANTI CITRA GRAHA.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Uraian Kasus.
Sebelum pada pemaparan uraian kasus yang terjadi pada PT Cipaganti itra Graha sekilas kita ketahai profil perusahaan tersebut. CPGT dirintis pertama kali sebagai perusahaan jual beli mobil bekas di Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1984. Seiring berjalannya waktu, usaha berkembang hingga perusahaan masuk ke bisnis penyewaan mobil dan alat-alat berat. Hingga ketika perusahaan go public pada tahun 2013, Grup Cipaganti sudah merambah ke banyaki bidang usaha, namun yang ditempatkan dibawah CPGT adalah usaha-usaha berikut:
Travel & Shuttle,
Jasa perjalanan wisata, jasa pembelian tiket pesawat terbang, dan rental bis pariwisata,
Rental mobil, Jasa kurir, kargo, Taksi, dan Rental alat-alat berat.
Jika disimpulkan, CPGT terutama bergerak di bidang jasa transportasi, penyewaan alat-alat berat, dan perjalanan wisata. Pada Kuartal I 2014, CPGT mencatat pendapatan Rp139 milyar dimana Rp110 milyar diantaranya berasal dari jasa transportasi, sehingga boleh dibilang bahwa dua unit bisnis lainnya hanya berkontribusi sedikit terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
Perusahaan yang terkenal di wilayah Indonesia khususnya pada wilayah-wilayah yang memang menjadi pusat mereka melakuakan bisnis. Banyak masyarakat yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan ini. Dan ini menunjukan angka pengangguran akan terlihat berkurang. Perusahaan ini tersebar merata di kota-kota besar khususnya pulau Jawa. Banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa perusahaan ini tidak heran jiika omset yang mereka miliki sanagat besar, tidak lepas dari suatu sistem yang berjalan dalam perusahaan tersebut, nyatanya system yang diberlakukan oleh perusahaan sendiri masih belum kekuatan yang nyata. Kami mencoba menganalisis kasus dari Pt Cipaganti Citra Graha ini, dan kami menemukan kasus-kasus yang memang sanagt besar pengaruhnya dan jika kita kaitkan dengan perekonomian yang ada di Indonesia akan berpengaruh juga.

Analisis terkait Adi Sarana Armada (ASSA), bisnis penyewaan kendaraan dan alat-alat berat kurang prospektif untuk investasi karena jika pada waktu-waktu tertentu manajemen gagal dalam memperoleh pelanggan, maka pendapatan perusahaan akan berkurang, namun penyusutan jalan terus. Bisnis ini juga biasanya membutuhkan banyak leverage (utang) agar jumlah armada bisa lebih banyak ketimbang jika perusahaan membeli kendaraan hanya menggunakan uang milik sendiri. Tapi memang jika dibandingkan perusahaan sejenis seperti ASSA, atau Expressindo Transindo Utama (TAXI), maka utang CPGT tidak terlalu besar. karena sejak awal margin laba bersih yang diperoleh CPGT terbilang kecil, yakni rata-rata kurang dari 10% laba bersih, maka perusahaan ini tetap menghadapi risiko kerugian jika sewaktu-waktu bank menaikkan bunga pinjamannya, mengingat mayoritas pinjaman bank yang diperoleh CPGT memiliki suku bunga yang floating.
2.1.1 Hubungannya dengan Koperasi Cipaganti.
CPGT mungkin tidak menarik untuk investasi jangka panjang. Tapi yang jelas sahamnya sekarang cuma 72 perak, dengan PBV yang juga sudah sangat rendah. Bayangkan, pada harga sahamnya saat ini, nilai CPGT secara keseluruhan hanyalah Rp260 milyar, padahal modal disetor perusahaan tercatat Rp361 milyar, belum termasuk ditambah akumulasi saldo laba. Jadi jika seseorang mengakuisisi 100% saham CPGT pada harganya saat ini, kemudian memutuskan untuk melikuidasi perusahaan alias menjual murah seluruh aset-aset kendaraan, alat-alat berat, serta lainnya, kemudian sebagian uangnya dipakai untuk melunasi seluruh utang perusahaan, maka perusahaan tetap akan memperoleh keuntungan yang signifikan.
Dan bagi investor/trader di pasar modal, saham ini mungkin masih acuan besar kalau nanti masalah hukum yang dialami pengurus perusahaan selesai, dan sahamnya pun naik kembali.Faktanya kalau ada trader yang cukup bernyali mengambil CPGT ini di harga 50-an, maka sekarang perusahaan sudah acuan lebih dari dua puluh persen. Untuk itu, mari kita coba lihat lagi kasus Koperasi Cipaganti dari awal.
Koperasi adalah jenis badan hukum yang jauh lebih sederhana dibanding perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, tapi sama-sama bisa memperoleh pendanaan dari luar. Jika anda memiliki sebuah PT, maka melalui PT tersebut anda bisa mengajukan pinjaman ke bank, menerbitkan saham, menggelar IPO, hingga menerbitkan obligasi. proses untuk melakukan itu semua tidaklah mudah. Ketika anda hendak pinjam dana ke bank, misalnya, maka
anda harus menyediakan aset senilai sekian sebagai jaminan, dan PT tersebut juga harus sudah beroperasi sekian tahun serta memiliki track record yang bisa dipertanggung jawabkan.
Namun hal yang sama tidak berlaku untuk koperasi. Jika anda mengelola sebuah koperasi, maka selama anda bisa meyakinkan para calon investor untuk menempatkan dananya pada koperasi tersebut, then holaa..you got the money! Anda tidak perlu memberikan jaminan apapun terhadap investor, yang penting anda bisa secara rutin membayarkan bunga yang memang sudah dijanjikan setiap bulannya.
Persoalannya adalah, beban bunga yang ditanggung koperasi biasanya sangat besar. Anda tidak akan bisa menarik minat investor untuk menempatkan dana di koperasi anda jika anda tidak menawarkan bunga yang besar, katakanlah 2% per bulan, atau setara 24% per tahun (Koperasi Cipaganti sendiri menawarkan bunga hingga 1.95% per bulan). Sementara kalau anda pinjam ke bank, bunganya paling-paling cuma 12 – 14%.Kalau anda sukses menerbitkan obligasi, maka bunganya bisa rendah lagi, bisa lebih rendah dari 10% kalau menerbitkannya diluar negeri (di Singapura). Namun wajar jika koperasi ‘terpaksa’ menawarkan bunga sebesar itu, karena mereka tidak menjaminkan apapun kepada investor, kecuali selembar surat yang ditanda tangani didepan notaris yang berisi perjanjian bahwa jika terjadi kerugian, maka pihak koperasi akan melikuidasi/menjual aset-asetnya untuk kemudian mengembalikan dana hasil penjualan aset tersebut kepada investor.
Tapi karena beban bunga yang ditanggung koperasi sangat besar, maka jika pengurus koperasi yang bersangkutan bisa memperoleh sumber dana dengan cara yang lain, yang tidak membebaninya dengan bunga yang besar, maka tentunya ia tidak perlu lagi meneruskan koperasinya. Contohnya, kalau saya sukses memperoleh pinjaman dari bank dengan tingkat bunga 12% per tahun, maka saya tidak harus bayar bunga 24% kepada para nasabah koperasi yang saya kelola? Jika nanti saya bisa menerbitkan obligasi dengan bunga 9%, maka tentu utang-utang bank juga akan saya kurangi.
Dan penulis pikir itulah kekeliruan yang dilakukan oleh Bapak Andianto Setiabudi, pendiri sekaligus pemilik dari seluruh Grup Cipaganti. Ketika ia sukses meng-IPO-kan CPGT ke pasar saham pada tahun 2013 kemarin (jangan salah, meng-IPO-kan perusahaan itu tidak gampang), ia tidak tahu kenapa masih terus mempertahankan Koperasi Cipaganti-nya. Coba lihat pengusaha besar lain: Adakah yang masih capek-capek mengurus koperasi, jika itu tujuannya untuk menghimpun dana dari masyarakat, ketika mereka sudah sukses go public? Atau mungkin
bisa jadi juga bahwa Bapak Andianto ini sebenarnya sudah berniat untuk membubarkan koperasinya, namun timing-nya kurang tepat dimana pada tahun 2012 dan 2013, bisnis yang dialami Grup Cipaganti mengalami kemunduran sehingga ia tidak bisa serta merta membubarkan dan melikuidasi aset-aset koperasinya. Ketika Andianto beserta kerabatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, menurut penulis adalah puncak dari timing yang tidak tepat tadi.
Pertama, terkait kasus ‘penipuan’ yang dilakukan bapak Andianto, akhirnya nanti ada dua kemungkinan, yakni bapak Andianto beserta dua tersangka lainnya benar-benar dijebloskan ke penjara, atau ketiga tersangka hanya dipidana denda dan ganti rugi, tapi tidak sampai dipenjara. Manapun yang terjadi, kemungkinan tetap bakal jadi sentimen negatif bagi CPGT.Kalau bapak Andianto dipenjara, maka CPGT harus memilih presiden direktur yang baru, padahal selama ini peran Andianto-lah yang menyebabkan CPGT sukses menjadi besar hingga akhirnya juga sukses menggelar IPO. Jadi siapapun penggantinya nanti, maka itu tetap akan menimbulkan keraguan bahwa direktur utama baru ini akan mampu memimpin CPGT, apalagi trend bisnis perusahaan dalam setahun terakhir memang sedang menurun.
Namun kalau Andianto tidak sampai dipenjara, maka itu juga akan menimbulkan sentimen buruk karena ini bukan kali pertama seorang tersangka dari kasus penipuan yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang, pada akhirnya lolos dari ancaman jeruji besi. Sudah pasti nanti akan ada tuduhan bahwa Cipaganti menyuap polisi dan semacamnya, tak peduli meski Andianto membayar ganti rugi ke seluruh nasabah koperasi (Masih ingat kasus tabrakan yang melibatkan Rasyid Radjasa? Anak bungsu Hatta Radjasa ini juga tetap mendapat cemoohan dari publik hanya karena ia tidak dipenjara, padahal bapaknya udah ganti rugi habis-habisan ke korban kecelakaan).
Yang pertama, terkait penyelesaian kasusnya yang ‘serba salah’. Yang kedua, pada Kuartal I 2014 laba CPGT turun sekitar 65%, dan kemungkinan trend penurunan ini akan berlanjut pada Kuartal II mendatang karena perusahaan tentunya perlu waktu untuk meningkatkan pendapatannya kembali, apalagi ketika di saat yang bersamaan, dirutnya malah sibuk berurusan dengan polisi. Jadi ketika perusahaan merilis laporan keuangan Kuartal II-nya
pada akhir Juli nanti, dimana kinerjanya kembali memburuk, maka itu juga akan jadi sentimen buruk bagi sahamnya.
sulit untuk melihat saham CPGT akan naik kembali ke posisi sebelum dia jatuh, kecuali:
1. Andianto dan kawan-kawan, entah dengan cara apa sukses menyelesaikan kasusnya dengan penyelesaian yang positif, misalnya beliau tidak sampai dipenjara, dan mengumumkan melalui media bahwa Koperasi Cipaganti pada akhirnya berhasil membayar seluruh kewajibannya kepada nasabah, sehingga reputasi Cipaganti kembali pulih, dan/atau
2. CPGT menjual sebagian aset-asetnya dan uangnya kemudian dibukukan sebagai pendapatan, sehingga laba bersih perusahaan akan naik.
Andianto sukses (setidaknya hingga saat ini) dalam menjalani kasusnya dengan baik, dan itu menjadi sentimen positif bagi saham CPGT. Pada persidangan yang digelar tanggal 3 Juli lalu, Mr. Andianto menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajiban Koperasi Cipaganti terhadap seluruh nasabahnya, dengan cara menyerahkan aset-aset milik koperasi kepada pengadilan untuk kemudian dilikuidasi. Karena sebelumnya Koperasi Cipaganti senantiasa menunjukkan itikad baik dengan rutin menggelar meeting dengan para nasabahnya (jadi mereka tidak kabur), maka pernyataan Andianto ini untuk sejenak meredakan kekhawatiran para nasabah koperasi. Jika nanti proses likuidasi dari aset-aset milik Koperasi Cipaganti selesai dilakukan tanpa hambatan, dan seluruh nasabah koperasi memperoleh modal mereka kembali, maka CPGT akan melanjutkan kenaikannya. However, anda harus hati-hati jika nanti keluar berita bahwa Koperasi Cipaganti ternyata tidak memiliki cukup aset untuk membayar ganti rugi ke nasabahnya, atau semacamnya.Karena yang harus diingat disini adalah bahwa Koperasi Cipaganti belum membayar ganti rugi apapun, dan urusan Andianto dengan polisi dan pengadilan masih belum selesai. Yang mungkin juga menarik untuk diperhatikan adalah, sejak bulan Juli 2013 lalu hingga April 2014, PT Cipaganti Global Corporindo sebagai pemegang saham mayoritas CPGT terus menjual saham CPGT ke publik di rentang harga Rp160 – 255 per saham. Apakah hal ini juga bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk membayar kerugian yang diderita nasabah Koperasi Cipaganti? Kita lihat saja nanti.
2.1.2. Kasus yang terkait dengan PT Cipaganti Citra Graha.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah: “aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralisme hukum di Indonesia ini adalah
Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
Sumber hukum materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbutan melawan hukum.
               Setelah kita mengetahui mengenai hukum pidana yang ada di Indonesia, dapat kita kaitakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia dengan kasus yang telah dibahas di pebahasan awal, kasus yang berkaitan dengan Pt Cipaganti Citra Graha dan bagaimana hukum mengatur kasus tersebut.


2.1.3 Pasal yang terkait kasus Pt Cipaganti Citra Graha.
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Mengenai Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan.
Sedangkan mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa ini adalah penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnyaperhubungan antara majikan dengan buruh;

Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya, misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya;

Karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.


2.2 Analisa Kasus.
Yang menjadi rujukan dalam kasus penipuan uang oleh pimpinana CPGT yaitu hukum Indonesia yan berlaku saat ini yang tertuang dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus semacam ini. Jika kita lihat dari beberapa sumber dari beberapa daerah yang menyatakan pasal dalam hukuman terkait seperti empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) senilai Rp3,2 triliun terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Ahmad Nurhidayat, menjelaskan, keempat terdakwa yakni Andianto Setiabudi (Direktur Cipaganti), Julia Sri Redjeki (Ketua KCKGP), Yulinda Tjendrawati Setiawan (Bendahara KCKGP), dan Cece Kadarisman (Sekretaris KCKGP) dijerat dengan dakwaan komulatif.Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dakwaan kedua, mereka dikenakan Pasal‎ 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Dakwaan ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsider ‎Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana."Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-Undang Perbankan cukup berat yakni sampai 20 tahun penjara," tegas Nurhidayat. Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa akan kembali menjalani sidaang dengan agenda eksepsi pada Kamis 5 Maret 2015 mendatang.
Ratusan nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada merasa kecewa dengan perusahaan itu.Karena, perusahaan dibidang transportasi tersebut dinilai tidak transparan. Mitra Cipaganti dalam rapat perdamaian di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat,Nurdin mengaku khawatir dengan usaha damai yang digadang oleh pihak Cipaganti.Maka itu, kata dia, lebih baik Cipaganti kembalikan uang nasabah yang ada.Meski demikian, nasabah lainnya Prima Agung mengatakan, tetap mengikuti rencana perdamaian ini.Dia berharap, dengan adanya perdamaian ini tetap ada  solusi yang baik untuknya."masih akan membahas rencana perdamaian mitra usaha ikut mengelola koperasi,".
Indonesia baru saja kehadiran lembaga perlindungan investor pasar modal, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (SIPF). Selama hampir 9 bulan beroperasi, lembaga ini langsung diserbu nasabah Cipaganti yang menjadi korban  kasus penggelapan investasi yang melibatkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.Presiden
Direktur SIPF, Yoyok Isharsaya mengungkapkan, sejak ramai kasus Cipaganti, banyak penanam modal di koperasi itu langsung mendatangi kantor SIPF untuk meminta pertanggungjawaban.
Nasabah Cipaganti banyak yang bertanya bahkan minta tanggungjawab soal aset dananya.Tapi ini kan tidak berkaitan dengan aset di pasar modal, melainkan koperasi jadi bukan ranah kami," papar dia usai acara Investor Summit 2014 di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Selain itu, Yoyok bilang, investor yang berkeluh kesah pada SIPF pun kebanyakan korban penipuan, pembobolan investasi yang dilakukan perusahaan investasi sebelum lembaganya beroperasipada1Januari2014.
"Jadi ada korban investasi yang mengadu ke kami, tapi itu kejadiannya sebelum kami beroperasi.Sehingga kami tidak bisa memberi jaminan, termasuk kepada pemodal yang terlibat dalam kasus penipuan dan pembobolan.Ini yang kami jelaskan kepada investor," ucapnya.
Ia menjelaskan, Indonesia baru memiliki lembaga perlindungan investor pada 2012, namun resmi beroperasi pada 2014. Sementara lembaga perlindungan pemodal di Nigeria, Afrika baru terbentuk 2014.
"Di sini kita lebih menang dari Nigeria, tapi di Thailand sudah ada sejak 2004, Malaysia pada 1997 dan lembaga perlindungan pemodal di Singapura berdiri pada 2001," tuturnya.
Menurut Yoyok, pihaknya menghimpun dana milik industri dan menjamin keamanan dan kenyamanan serta memberi perlindungan kepada aset investor di pasar modal. Saat ini baru berupa saham, dan ke depan akan mencakup perlindungan dana pemodal.
"Jadi investor bisa tenang dan aman bermain saham, tanpa perlu was-was khawatir asetnya akan hilang atau ditipu," pungkas Yoyok.
Kasus penipuan investasi yang melibatkan pemegang saham Cipaganti Citra Graha yaitu Koperasi Cipaganti Karya Persada. Kasus dugaan penipuan investasi ini melibatkan 3 petinggi grup Cipaganti yakni Direktur Utama PT Cipaganti Citra Tbk Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Redjeki, dan Komisaris Perseroan Yulinda Thendrawati yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) masih belum berhasil memperbaiki kinerja hingga pertengahan tahun ini. Pendapatan perusahaan transportasi berbasis di Bandung sepanjang semester I 2014 justru melorot 16,5%. Pada periode yang sama, laba bersih juga berkurang hingga 39,7%, dari Rp 44 miliar di semester I 2013 menjadi Rp 26,6 miliar di periode sama 2014.
Lini bisnis transportasi masih menjadi bisnis andalan Cipaganti. Pendapatan dari bisnis ini di kuartal dua berkontribusi hampir 80% yang mencapai  Rp 246,86 miliar. Kemudian diikuti penyewaan alat berat Rp 48,19 miliar dan pendapatan wisata Rp 15,15 miliar. "Ini karena banjir di awal tahun, amblesnya ruas jalan tol dan persoalan hukum. Ini sesuatu yang luar biasa," kata Toto Moeljono, Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk., kepada KONTAN.
2.2.1Hubungan kasus Cipaganti degan perekonomian masyarakat.
Saat perusahaan berkembang sangat pesat dalam suatu Negara itu artinya suatu perusahaan dapat membantu pula dalam masalah yang selalu dihadapi oleh negar-negara khususnya Negara berkebang seperti di Indonesia ini. Pendapatan suatu Negara dapat meningkat dengan ada perusahaan-perusahaan yang bergerak maju. Pemerinath dengan kebijakan yang telah ditetepkan mendapatkan semjumlah dana seperti dari pajak bangunana, pajak perusahaan dan lain-lain itu dapat membantu perekonomian suatu Negara, bukan hanya itu masyarakatmu memiliki harapan baik degan adanya perusahaan-perusahaan yang baru. Dengan pendidikan atau keahlian yang mereka punya mereka dapat mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan upah yang akan mereka dapatkan dalam perusahaan dapat mencapai nominal yang seimbang dengan kebutuhan masing-masing masyakarat. Jika pada konsumen yang tugasnya adalah menerima semua pelayanan yang di siapkan oelh jasa perusahaan dengan timbal balik yaitu memberikan tarif dana yang sudah ditentukan, itu artinya jika produsen dan konsumen saling berjalan berkaitan, saling membutuhkan sudah pasti akan secara otomatis menggerakan laju perekonomian yang baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik yang di harapakan Negara pun akan terlaksana pula. Bnayak keuntungan yang di peroleh dari banyaknya perusahaan yang berdiri pada suatu Negara. Dalam segi fisik membuat kreatifitas orang meningkat, mereka bersosialisasi dengan baik dan terjalinnya persaudaraan antar masyarakat.
Perusahaan yang bergerak cepat memiliki system yang baik dalam perusahaannya, mereka memiliki strategi dan managerial yang baik  pula. Orang-orang memiliki gelar tinggi di
segudang ilmu dan keahlian merek, mereka tuangkan dalam perusahaan yang mereka jalani agar tidak ada perusahaan yang mampu menyaingi perusahaan mereka. Para pemimpin perusahaan terutama ynag memiliki peran yang sangat penting, bagaimana mereka menetapkan suatu peraturan untuk tidak dilanggar dan dilaksanakan sebaik mungkin. Jika pemimpin itu bagus maka perusahaan pun akan bagus pula. Terlihat sekarang ini pun banyak perusahaan yang gulung tikar karena mereka tidak mampu bersaing dengan pasar perekonomian, strategi yang mereka punya belum siap dalam persaingan dan ada pula yang beberapa yang malah menghancurkan perusahaan mereka sendiri. Tidak mengherankan lagi dizaman sekarang ini dalam melakukan kejahatan diperusahaan tempat mereka bekerja. Termasuk pada kasus yang banyak terjadi di perusahan-perusahan besar. Biaya yang ditanggung akibat perilaku korupsi yang sering dilakukan penguasa tertinggi terhadap pelaku ekonomi swasta ini dalam terminologi ekonomi sering disebut High Cost Economy.High Cost Economy ini mengakibatkan melambatnya roda perekonomian suatu negara sehingga pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.Peneliti ekonomi lainnya, Dieter Frish menyatakan korupsi menyebabkan meningkatnya biaya barang dan jasa.Akibatnya utang negara melonjak dan ujung-ujungnya menurunkan standar kualitas penyediaan barang dan jasa.
Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar,meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat.Selain itu korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar.Karena korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi, perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar).Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Yang terakhir,dampak negatif korupsi terhadap perekonomian adalah korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growthdari nilai potential growth yang lebih tinggi.Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya.Ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Sangat
disayagkan bila pendapatn yang didapat oleh perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang ynag tidak bertanggung jawab, yang berhibas pada pada bahawan seperti para pegawai perusahaan yang mulanya memiliki harapan baik, akibat dari keserakahan beberapa penguasa mereka dapat terkena dampaknya seperti PHK yang sekarang ini banyak terjadi di Indonesia sendiri.


























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Dalam analisis yang kami lakukan, dengan beberapa metode dalam mencari informasi kami mendapatkan kasus yang melibatkan atasan perusahan PT Cipaganti Citra Graha, yang terdakwa menggelapkan uang perusahaan atau korupsi yang sangat berdampak pada laju perekonomian suatu Negara, hambatan yang terjadi mengakibatkan pemerintah harus mengurus masalah ini agar tidak berkepanjangan yaitu dengan menghukum pelaku-pelaku korupsi yng tercantum dalam hukum perdana di Indonesia yang bertujuan untuk mendapatkan efek jera untuk para  pelaku korupsi.
3.2. Saran.
Bersamaan dengan terbitnya makalah ini maka penyusun berpesan kepada para pemabaca untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi karena korupsi merupakan tindakan melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar