Rabu, 07 September 2016

makalah hukum bisnid

MAKALAH
HUKUM BISNIS
ANALISIS KASUS PT CIPAGANTI CITRA GRAHA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas hukum bisnis
Dosen Pengajar :  Imas Rositawati, SE.,MM.


Disusun oleh:
Fajar Bahari (1158020095)
Farid Hamzah (1158020097)
Fiyan Perdiawan (1158020103)
Gilang Nugraha (1158020109)
Hanna Nurmala (1158020122)
Herma Siti Rosmawati (1158020125)
Heru Rosyid (1158020126)
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
TAHUN AJARAN 2015/2016

KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kami memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Analisis kasus PT CIPAGANTI CITRA GRAHA mengenai materi “kasus yang dihadapi PT CIPAGANTI CITRA GRAHA”.
Makalah ini disusun berdasarkan referensi yang kami dapat dari beberapa narasumber termasuk POLDA Bandung JAwa Barat dan dari beberapa surat kabar yang beredar.  Dengan berbagai kesulitan yang kami dapat, akhirnya kami berhasil menyelesaikannya tepat waktu.
Dengan segala keterbatasan, wawasan dan kemampuan kami berusaha untuk menghasilkan sebuah karya tulis yang baik. Namun kami menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini jauh dari kata sempurna, kami juga menyadari bahwa tanpa adanya kerjasama dan kekompakan yang baik makalah ini tidak dapat diselesaikan dengan baik, oleh karena kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.

















DAFTAR ISI
Kata pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 2
1.3 Tujuan Penulisan 2
Bab II Pembahasan 3
2.1 Uraian Kasus 3
2.1.1 Hubungan dengan koperasi Cipaganti 4
2.1.2 Kasus yang terkait dengan Pt Cipaganti Citra Graha 7
2.1.3 Pasal yang terkait kasus Pt Cipaganti Citra Graha 10
2.2. Analisa Kasus 11
2.2.1 Hubungan kasus Cipaganti dengan perekonomian masyarakat 13
Bab II Penutup 16
3.1 Kesimpulan 16
3.3 Saran 16
Daftar Isi 17











BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
PT. Cipaganti Cipta Graha Tbk adalah perusahaan yang berfokus pada bidang jasa transportasi terpadu dan persewaan alat berat.Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1985 ini baru saja mendaftarkan diri sebagai perusahaan publik pada 5 Juni 2013 lalu.Perusahaan ini memiliki unit-unit usaha seperti Cipaganti Transportasi, Cipaganti Heavy Equipment, Cipaganti Resources yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.
Produk perusahaan antara lain: Cipaganti Shuttle (Point to Point) yang melayani angkutan penumpang dari Terminal/Pool Cipaganti Kota Asal ke Terminal / Pool Cipaganti Kota Tujuan sesuai trayek/jurusan yang dilayani; Cipaganti Travel, yang merupakan sebuah layanan angkutan penumpang dengan sistem layanan penjemputan penumpang (Door) dan pengantaran penumpang sampai ke tempat tujuan (door) sesuai dengan trayek/jurusan yang dilayani; Cipaganti Rental Car, jasa penyewaan mobil; Cipaganti Tours & Ticketing, yang menyediakan armada terbaru dengan 8, 10, 15, 27, 40, 45, 59 kursi; Taksi dan Heavy Equipment.
Dimulainya sejarah Cipaganti Group terjadi ketika dibukanya usaha penyewaan kendaraan pribadi " Cipaganti Motor " oleh Andianto Setiabudi (CEO) pada tahun 1985 di Jalan Cipaganti No. 84 Bandung. Cipaganti Motor dikembangkan menjadi Cipaganti Rental yang menyewakan segala jenis dan merk kendaraan dari kendaraan angkutan barang, penumpang, pernikahan hingga paket wisata. Pada tahun  2006, terbukalah peluang usaha baru dengan adanya akses jalan tol Cipularang sehingga Cipaganti Otojasa dapat menekuni jasa Shuttle Service Point to Point Bandung - Jabodetabek.
Perusahaan juga membuka bisnis properti sejak tanggal 30 September 1994. Perusahaan membangun lokasi perumahan pertama di Jalan Ciwastra, Bandung dengan nama perumahan Cipaganti Graha I yang disusul dengan pembangunan lokasi perumahan kedua di Ujung Berung dikenal dengan Cipaganti Graha II pada tahun 1999




1.2. Rumusan masalah
Analisis kasus PT Cipaganti Citra Graha dalam perspektif Indonesia?
Apakah pasal pidana yang berkaitan dengan Pt Cipaganti Citra Graha?
Bagaimana hubungan kasus PT CIPAGANTI CITRA GRAHA dengan perekonomian masyarakat?
1.3. Tujuan penulisan
Untuk mengetahui kasus PT CIPAGANTI CITRA GRAHA.
Untuk mengetahui hubungan kasus dengan keadaan masyarakat.
Untuk mengetahui pasal yang berkaitan dengan PT CIPAGANTI CITRA GRAHA.


















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Uraian Kasus.
Sebelum pada pemaparan uraian kasus yang terjadi pada PT Cipaganti itra Graha sekilas kita ketahai profil perusahaan tersebut. CPGT dirintis pertama kali sebagai perusahaan jual beli mobil bekas di Bandung, Jawa Barat, pada tahun 1984. Seiring berjalannya waktu, usaha berkembang hingga perusahaan masuk ke bisnis penyewaan mobil dan alat-alat berat. Hingga ketika perusahaan go public pada tahun 2013, Grup Cipaganti sudah merambah ke banyaki bidang usaha, namun yang ditempatkan dibawah CPGT adalah usaha-usaha berikut:
Travel & Shuttle,
Jasa perjalanan wisata, jasa pembelian tiket pesawat terbang, dan rental bis pariwisata,
Rental mobil, Jasa kurir, kargo, Taksi, dan Rental alat-alat berat.
Jika disimpulkan, CPGT terutama bergerak di bidang jasa transportasi, penyewaan alat-alat berat, dan perjalanan wisata. Pada Kuartal I 2014, CPGT mencatat pendapatan Rp139 milyar dimana Rp110 milyar diantaranya berasal dari jasa transportasi, sehingga boleh dibilang bahwa dua unit bisnis lainnya hanya berkontribusi sedikit terhadap pendapatan perusahaan secara keseluruhan.
Perusahaan yang terkenal di wilayah Indonesia khususnya pada wilayah-wilayah yang memang menjadi pusat mereka melakuakan bisnis. Banyak masyarakat yang mendapatkan pekerjaan dari perusahaan ini. Dan ini menunjukan angka pengangguran akan terlihat berkurang. Perusahaan ini tersebar merata di kota-kota besar khususnya pulau Jawa. Banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa perusahaan ini tidak heran jiika omset yang mereka miliki sanagat besar, tidak lepas dari suatu sistem yang berjalan dalam perusahaan tersebut, nyatanya system yang diberlakukan oleh perusahaan sendiri masih belum kekuatan yang nyata. Kami mencoba menganalisis kasus dari Pt Cipaganti Citra Graha ini, dan kami menemukan kasus-kasus yang memang sanagt besar pengaruhnya dan jika kita kaitkan dengan perekonomian yang ada di Indonesia akan berpengaruh juga.

Analisis terkait Adi Sarana Armada (ASSA), bisnis penyewaan kendaraan dan alat-alat berat kurang prospektif untuk investasi karena jika pada waktu-waktu tertentu manajemen gagal dalam memperoleh pelanggan, maka pendapatan perusahaan akan berkurang, namun penyusutan jalan terus. Bisnis ini juga biasanya membutuhkan banyak leverage (utang) agar jumlah armada bisa lebih banyak ketimbang jika perusahaan membeli kendaraan hanya menggunakan uang milik sendiri. Tapi memang jika dibandingkan perusahaan sejenis seperti ASSA, atau Expressindo Transindo Utama (TAXI), maka utang CPGT tidak terlalu besar. karena sejak awal margin laba bersih yang diperoleh CPGT terbilang kecil, yakni rata-rata kurang dari 10% laba bersih, maka perusahaan ini tetap menghadapi risiko kerugian jika sewaktu-waktu bank menaikkan bunga pinjamannya, mengingat mayoritas pinjaman bank yang diperoleh CPGT memiliki suku bunga yang floating.
2.1.1 Hubungannya dengan Koperasi Cipaganti.
CPGT mungkin tidak menarik untuk investasi jangka panjang. Tapi yang jelas sahamnya sekarang cuma 72 perak, dengan PBV yang juga sudah sangat rendah. Bayangkan, pada harga sahamnya saat ini, nilai CPGT secara keseluruhan hanyalah Rp260 milyar, padahal modal disetor perusahaan tercatat Rp361 milyar, belum termasuk ditambah akumulasi saldo laba. Jadi jika seseorang mengakuisisi 100% saham CPGT pada harganya saat ini, kemudian memutuskan untuk melikuidasi perusahaan alias menjual murah seluruh aset-aset kendaraan, alat-alat berat, serta lainnya, kemudian sebagian uangnya dipakai untuk melunasi seluruh utang perusahaan, maka perusahaan tetap akan memperoleh keuntungan yang signifikan.
Dan bagi investor/trader di pasar modal, saham ini mungkin masih acuan besar kalau nanti masalah hukum yang dialami pengurus perusahaan selesai, dan sahamnya pun naik kembali.Faktanya kalau ada trader yang cukup bernyali mengambil CPGT ini di harga 50-an, maka sekarang perusahaan sudah acuan lebih dari dua puluh persen. Untuk itu, mari kita coba lihat lagi kasus Koperasi Cipaganti dari awal.
Koperasi adalah jenis badan hukum yang jauh lebih sederhana dibanding perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT, tapi sama-sama bisa memperoleh pendanaan dari luar. Jika anda memiliki sebuah PT, maka melalui PT tersebut anda bisa mengajukan pinjaman ke bank, menerbitkan saham, menggelar IPO, hingga menerbitkan obligasi. proses untuk melakukan itu semua tidaklah mudah. Ketika anda hendak pinjam dana ke bank, misalnya, maka
anda harus menyediakan aset senilai sekian sebagai jaminan, dan PT tersebut juga harus sudah beroperasi sekian tahun serta memiliki track record yang bisa dipertanggung jawabkan.
Namun hal yang sama tidak berlaku untuk koperasi. Jika anda mengelola sebuah koperasi, maka selama anda bisa meyakinkan para calon investor untuk menempatkan dananya pada koperasi tersebut, then holaa..you got the money! Anda tidak perlu memberikan jaminan apapun terhadap investor, yang penting anda bisa secara rutin membayarkan bunga yang memang sudah dijanjikan setiap bulannya.
Persoalannya adalah, beban bunga yang ditanggung koperasi biasanya sangat besar. Anda tidak akan bisa menarik minat investor untuk menempatkan dana di koperasi anda jika anda tidak menawarkan bunga yang besar, katakanlah 2% per bulan, atau setara 24% per tahun (Koperasi Cipaganti sendiri menawarkan bunga hingga 1.95% per bulan). Sementara kalau anda pinjam ke bank, bunganya paling-paling cuma 12 – 14%.Kalau anda sukses menerbitkan obligasi, maka bunganya bisa rendah lagi, bisa lebih rendah dari 10% kalau menerbitkannya diluar negeri (di Singapura). Namun wajar jika koperasi ‘terpaksa’ menawarkan bunga sebesar itu, karena mereka tidak menjaminkan apapun kepada investor, kecuali selembar surat yang ditanda tangani didepan notaris yang berisi perjanjian bahwa jika terjadi kerugian, maka pihak koperasi akan melikuidasi/menjual aset-asetnya untuk kemudian mengembalikan dana hasil penjualan aset tersebut kepada investor.
Tapi karena beban bunga yang ditanggung koperasi sangat besar, maka jika pengurus koperasi yang bersangkutan bisa memperoleh sumber dana dengan cara yang lain, yang tidak membebaninya dengan bunga yang besar, maka tentunya ia tidak perlu lagi meneruskan koperasinya. Contohnya, kalau saya sukses memperoleh pinjaman dari bank dengan tingkat bunga 12% per tahun, maka saya tidak harus bayar bunga 24% kepada para nasabah koperasi yang saya kelola? Jika nanti saya bisa menerbitkan obligasi dengan bunga 9%, maka tentu utang-utang bank juga akan saya kurangi.
Dan penulis pikir itulah kekeliruan yang dilakukan oleh Bapak Andianto Setiabudi, pendiri sekaligus pemilik dari seluruh Grup Cipaganti. Ketika ia sukses meng-IPO-kan CPGT ke pasar saham pada tahun 2013 kemarin (jangan salah, meng-IPO-kan perusahaan itu tidak gampang), ia tidak tahu kenapa masih terus mempertahankan Koperasi Cipaganti-nya. Coba lihat pengusaha besar lain: Adakah yang masih capek-capek mengurus koperasi, jika itu tujuannya untuk menghimpun dana dari masyarakat, ketika mereka sudah sukses go public? Atau mungkin
bisa jadi juga bahwa Bapak Andianto ini sebenarnya sudah berniat untuk membubarkan koperasinya, namun timing-nya kurang tepat dimana pada tahun 2012 dan 2013, bisnis yang dialami Grup Cipaganti mengalami kemunduran sehingga ia tidak bisa serta merta membubarkan dan melikuidasi aset-aset koperasinya. Ketika Andianto beserta kerabatnya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, menurut penulis adalah puncak dari timing yang tidak tepat tadi.
Pertama, terkait kasus ‘penipuan’ yang dilakukan bapak Andianto, akhirnya nanti ada dua kemungkinan, yakni bapak Andianto beserta dua tersangka lainnya benar-benar dijebloskan ke penjara, atau ketiga tersangka hanya dipidana denda dan ganti rugi, tapi tidak sampai dipenjara. Manapun yang terjadi, kemungkinan tetap bakal jadi sentimen negatif bagi CPGT.Kalau bapak Andianto dipenjara, maka CPGT harus memilih presiden direktur yang baru, padahal selama ini peran Andianto-lah yang menyebabkan CPGT sukses menjadi besar hingga akhirnya juga sukses menggelar IPO. Jadi siapapun penggantinya nanti, maka itu tetap akan menimbulkan keraguan bahwa direktur utama baru ini akan mampu memimpin CPGT, apalagi trend bisnis perusahaan dalam setahun terakhir memang sedang menurun.
Namun kalau Andianto tidak sampai dipenjara, maka itu juga akan menimbulkan sentimen buruk karena ini bukan kali pertama seorang tersangka dari kasus penipuan yang menyebabkan kerugian bagi banyak orang, pada akhirnya lolos dari ancaman jeruji besi. Sudah pasti nanti akan ada tuduhan bahwa Cipaganti menyuap polisi dan semacamnya, tak peduli meski Andianto membayar ganti rugi ke seluruh nasabah koperasi (Masih ingat kasus tabrakan yang melibatkan Rasyid Radjasa? Anak bungsu Hatta Radjasa ini juga tetap mendapat cemoohan dari publik hanya karena ia tidak dipenjara, padahal bapaknya udah ganti rugi habis-habisan ke korban kecelakaan).
Yang pertama, terkait penyelesaian kasusnya yang ‘serba salah’. Yang kedua, pada Kuartal I 2014 laba CPGT turun sekitar 65%, dan kemungkinan trend penurunan ini akan berlanjut pada Kuartal II mendatang karena perusahaan tentunya perlu waktu untuk meningkatkan pendapatannya kembali, apalagi ketika di saat yang bersamaan, dirutnya malah sibuk berurusan dengan polisi. Jadi ketika perusahaan merilis laporan keuangan Kuartal II-nya
pada akhir Juli nanti, dimana kinerjanya kembali memburuk, maka itu juga akan jadi sentimen buruk bagi sahamnya.
sulit untuk melihat saham CPGT akan naik kembali ke posisi sebelum dia jatuh, kecuali:
1. Andianto dan kawan-kawan, entah dengan cara apa sukses menyelesaikan kasusnya dengan penyelesaian yang positif, misalnya beliau tidak sampai dipenjara, dan mengumumkan melalui media bahwa Koperasi Cipaganti pada akhirnya berhasil membayar seluruh kewajibannya kepada nasabah, sehingga reputasi Cipaganti kembali pulih, dan/atau
2. CPGT menjual sebagian aset-asetnya dan uangnya kemudian dibukukan sebagai pendapatan, sehingga laba bersih perusahaan akan naik.
Andianto sukses (setidaknya hingga saat ini) dalam menjalani kasusnya dengan baik, dan itu menjadi sentimen positif bagi saham CPGT. Pada persidangan yang digelar tanggal 3 Juli lalu, Mr. Andianto menyatakan kesanggupannya untuk melunasi seluruh kewajiban Koperasi Cipaganti terhadap seluruh nasabahnya, dengan cara menyerahkan aset-aset milik koperasi kepada pengadilan untuk kemudian dilikuidasi. Karena sebelumnya Koperasi Cipaganti senantiasa menunjukkan itikad baik dengan rutin menggelar meeting dengan para nasabahnya (jadi mereka tidak kabur), maka pernyataan Andianto ini untuk sejenak meredakan kekhawatiran para nasabah koperasi. Jika nanti proses likuidasi dari aset-aset milik Koperasi Cipaganti selesai dilakukan tanpa hambatan, dan seluruh nasabah koperasi memperoleh modal mereka kembali, maka CPGT akan melanjutkan kenaikannya. However, anda harus hati-hati jika nanti keluar berita bahwa Koperasi Cipaganti ternyata tidak memiliki cukup aset untuk membayar ganti rugi ke nasabahnya, atau semacamnya.Karena yang harus diingat disini adalah bahwa Koperasi Cipaganti belum membayar ganti rugi apapun, dan urusan Andianto dengan polisi dan pengadilan masih belum selesai. Yang mungkin juga menarik untuk diperhatikan adalah, sejak bulan Juli 2013 lalu hingga April 2014, PT Cipaganti Global Corporindo sebagai pemegang saham mayoritas CPGT terus menjual saham CPGT ke publik di rentang harga Rp160 – 255 per saham. Apakah hal ini juga bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk membayar kerugian yang diderita nasabah Koperasi Cipaganti? Kita lihat saja nanti.
2.1.2. Kasus yang terkait dengan PT Cipaganti Citra Graha.
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.

Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah: “suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah: “aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralisme hukum di Indonesia ini adalah
Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
Sumber hukum materil
Sumber hukum materil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan sosial, kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.       AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.       KUHPerdata (BW)
3.       KUH dagang
4.       UU No 1 Tahun 1974
5.       UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Terutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutuskan sengketa perbutan melawan hukum.
               Setelah kita mengetahui mengenai hukum pidana yang ada di Indonesia, dapat kita kaitakan hukum pidana yang berlaku di Indonesia dengan kasus yang telah dibahas di pebahasan awal, kasus yang berkaitan dengan Pt Cipaganti Citra Graha dan bagaimana hukum mengatur kasus tersebut.


2.1.3 Pasal yang terkait kasus Pt Cipaganti Citra Graha.
Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 374 KUHP:
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Mengenai Pasal 372 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedangkan pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tindak pidana tidak dengan jalan kejahatan.
Sedangkan mengenai Pasal 374 KUHP, R. Soesilo menjelaskan bahwa ini adalah penggelapan dengan pemberatan. Pemberatan-pemberatan itu adalah:
Terdakwa diserahi menyimpan barang yang digelapkan itu karena hubungan pekerjaannya (persoonlijke dienstbetrekking), misalnyaperhubungan antara majikan dengan buruh;

Terdakwa menyimpan barang itu karena jabatannya, misalnya tukang binatu menggelapkan pakaian yang dicucikan kepadanya;

Karena mendapat upah uang (bukan upah yang berupa barang), misalnya pekerja stasiun membawakan barang orang penumpang dengan upah uang, barang itu digelapkannya.


2.2 Analisa Kasus.
Yang menjadi rujukan dalam kasus penipuan uang oleh pimpinana CPGT yaitu hukum Indonesia yan berlaku saat ini yang tertuang dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kasus semacam ini. Jika kita lihat dari beberapa sumber dari beberapa daerah yang menyatakan pasal dalam hukuman terkait seperti empat terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana mitra Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) senilai Rp3,2 triliun terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, Ahmad Nurhidayat, menjelaskan, keempat terdakwa yakni Andianto Setiabudi (Direktur Cipaganti), Julia Sri Redjeki (Ketua KCKGP), Yulinda Tjendrawati Setiawan (Bendahara KCKGP), dan Cece Kadarisman (Sekretaris KCKGP) dijerat dengan dakwaan komulatif.Dalam dakwaan pertama, para terdakwa dijerat dengan ‎Pasal 46 ayat (1) jo pasal 46 ayat (2) UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 59 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sedangkan dakwaan kedua, mereka dikenakan Pasal‎ 378 ayat (1) jo pasal 55 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.Dakwaan ketiga primer melanggar Pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Subsider ‎Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana."Ancaman hukumannya, ini maksimal dalam Undang-Undang Perbankan cukup berat yakni sampai 20 tahun penjara," tegas Nurhidayat. Usai sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, keempat terdakwa akan kembali menjalani sidaang dengan agenda eksepsi pada Kamis 5 Maret 2015 mendatang.
Ratusan nasabah koperasi Cipaganti Karya Guna Persada merasa kecewa dengan perusahaan itu.Karena, perusahaan dibidang transportasi tersebut dinilai tidak transparan. Mitra Cipaganti dalam rapat perdamaian di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat,Nurdin mengaku khawatir dengan usaha damai yang digadang oleh pihak Cipaganti.Maka itu, kata dia, lebih baik Cipaganti kembalikan uang nasabah yang ada.Meski demikian, nasabah lainnya Prima Agung mengatakan, tetap mengikuti rencana perdamaian ini.Dia berharap, dengan adanya perdamaian ini tetap ada  solusi yang baik untuknya."masih akan membahas rencana perdamaian mitra usaha ikut mengelola koperasi,".
Indonesia baru saja kehadiran lembaga perlindungan investor pasar modal, PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (SIPF). Selama hampir 9 bulan beroperasi, lembaga ini langsung diserbu nasabah Cipaganti yang menjadi korban  kasus penggelapan investasi yang melibatkan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada.Presiden
Direktur SIPF, Yoyok Isharsaya mengungkapkan, sejak ramai kasus Cipaganti, banyak penanam modal di koperasi itu langsung mendatangi kantor SIPF untuk meminta pertanggungjawaban.
Nasabah Cipaganti banyak yang bertanya bahkan minta tanggungjawab soal aset dananya.Tapi ini kan tidak berkaitan dengan aset di pasar modal, melainkan koperasi jadi bukan ranah kami," papar dia usai acara Investor Summit 2014 di Jakarta, Kamis (18/9/2014).
Selain itu, Yoyok bilang, investor yang berkeluh kesah pada SIPF pun kebanyakan korban penipuan, pembobolan investasi yang dilakukan perusahaan investasi sebelum lembaganya beroperasipada1Januari2014.
"Jadi ada korban investasi yang mengadu ke kami, tapi itu kejadiannya sebelum kami beroperasi.Sehingga kami tidak bisa memberi jaminan, termasuk kepada pemodal yang terlibat dalam kasus penipuan dan pembobolan.Ini yang kami jelaskan kepada investor," ucapnya.
Ia menjelaskan, Indonesia baru memiliki lembaga perlindungan investor pada 2012, namun resmi beroperasi pada 2014. Sementara lembaga perlindungan pemodal di Nigeria, Afrika baru terbentuk 2014.
"Di sini kita lebih menang dari Nigeria, tapi di Thailand sudah ada sejak 2004, Malaysia pada 1997 dan lembaga perlindungan pemodal di Singapura berdiri pada 2001," tuturnya.
Menurut Yoyok, pihaknya menghimpun dana milik industri dan menjamin keamanan dan kenyamanan serta memberi perlindungan kepada aset investor di pasar modal. Saat ini baru berupa saham, dan ke depan akan mencakup perlindungan dana pemodal.
"Jadi investor bisa tenang dan aman bermain saham, tanpa perlu was-was khawatir asetnya akan hilang atau ditipu," pungkas Yoyok.
Kasus penipuan investasi yang melibatkan pemegang saham Cipaganti Citra Graha yaitu Koperasi Cipaganti Karya Persada. Kasus dugaan penipuan investasi ini melibatkan 3 petinggi grup Cipaganti yakni Direktur Utama PT Cipaganti Citra Tbk Andianto Setiabudi, Komisaris Utama Julia Redjeki, dan Komisaris Perseroan Yulinda Thendrawati yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) masih belum berhasil memperbaiki kinerja hingga pertengahan tahun ini. Pendapatan perusahaan transportasi berbasis di Bandung sepanjang semester I 2014 justru melorot 16,5%. Pada periode yang sama, laba bersih juga berkurang hingga 39,7%, dari Rp 44 miliar di semester I 2013 menjadi Rp 26,6 miliar di periode sama 2014.
Lini bisnis transportasi masih menjadi bisnis andalan Cipaganti. Pendapatan dari bisnis ini di kuartal dua berkontribusi hampir 80% yang mencapai  Rp 246,86 miliar. Kemudian diikuti penyewaan alat berat Rp 48,19 miliar dan pendapatan wisata Rp 15,15 miliar. "Ini karena banjir di awal tahun, amblesnya ruas jalan tol dan persoalan hukum. Ini sesuatu yang luar biasa," kata Toto Moeljono, Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk., kepada KONTAN.
2.2.1Hubungan kasus Cipaganti degan perekonomian masyarakat.
Saat perusahaan berkembang sangat pesat dalam suatu Negara itu artinya suatu perusahaan dapat membantu pula dalam masalah yang selalu dihadapi oleh negar-negara khususnya Negara berkebang seperti di Indonesia ini. Pendapatan suatu Negara dapat meningkat dengan ada perusahaan-perusahaan yang bergerak maju. Pemerinath dengan kebijakan yang telah ditetepkan mendapatkan semjumlah dana seperti dari pajak bangunana, pajak perusahaan dan lain-lain itu dapat membantu perekonomian suatu Negara, bukan hanya itu masyarakatmu memiliki harapan baik degan adanya perusahaan-perusahaan yang baru. Dengan pendidikan atau keahlian yang mereka punya mereka dapat mendapatkan pekerjaan yang layak, bahkan upah yang akan mereka dapatkan dalam perusahaan dapat mencapai nominal yang seimbang dengan kebutuhan masing-masing masyakarat. Jika pada konsumen yang tugasnya adalah menerima semua pelayanan yang di siapkan oelh jasa perusahaan dengan timbal balik yaitu memberikan tarif dana yang sudah ditentukan, itu artinya jika produsen dan konsumen saling berjalan berkaitan, saling membutuhkan sudah pasti akan secara otomatis menggerakan laju perekonomian yang baik. Pertumbuhan ekonomi yang baik yang di harapakan Negara pun akan terlaksana pula. Bnayak keuntungan yang di peroleh dari banyaknya perusahaan yang berdiri pada suatu Negara. Dalam segi fisik membuat kreatifitas orang meningkat, mereka bersosialisasi dengan baik dan terjalinnya persaudaraan antar masyarakat.
Perusahaan yang bergerak cepat memiliki system yang baik dalam perusahaannya, mereka memiliki strategi dan managerial yang baik  pula. Orang-orang memiliki gelar tinggi di
segudang ilmu dan keahlian merek, mereka tuangkan dalam perusahaan yang mereka jalani agar tidak ada perusahaan yang mampu menyaingi perusahaan mereka. Para pemimpin perusahaan terutama ynag memiliki peran yang sangat penting, bagaimana mereka menetapkan suatu peraturan untuk tidak dilanggar dan dilaksanakan sebaik mungkin. Jika pemimpin itu bagus maka perusahaan pun akan bagus pula. Terlihat sekarang ini pun banyak perusahaan yang gulung tikar karena mereka tidak mampu bersaing dengan pasar perekonomian, strategi yang mereka punya belum siap dalam persaingan dan ada pula yang beberapa yang malah menghancurkan perusahaan mereka sendiri. Tidak mengherankan lagi dizaman sekarang ini dalam melakukan kejahatan diperusahaan tempat mereka bekerja. Termasuk pada kasus yang banyak terjadi di perusahan-perusahan besar. Biaya yang ditanggung akibat perilaku korupsi yang sering dilakukan penguasa tertinggi terhadap pelaku ekonomi swasta ini dalam terminologi ekonomi sering disebut High Cost Economy.High Cost Economy ini mengakibatkan melambatnya roda perekonomian suatu negara sehingga pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi suatu negara.Peneliti ekonomi lainnya, Dieter Frish menyatakan korupsi menyebabkan meningkatnya biaya barang dan jasa.Akibatnya utang negara melonjak dan ujung-ujungnya menurunkan standar kualitas penyediaan barang dan jasa.
Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar,meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat.Selain itu korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar.Karena korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi, perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi (pungutan liar).Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan.
Yang terakhir,dampak negatif korupsi terhadap perekonomian adalah korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaian actual growthdari nilai potential growth yang lebih tinggi.Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya.Ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Sangat
disayagkan bila pendapatn yang didapat oleh perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang ynag tidak bertanggung jawab, yang berhibas pada pada bahawan seperti para pegawai perusahaan yang mulanya memiliki harapan baik, akibat dari keserakahan beberapa penguasa mereka dapat terkena dampaknya seperti PHK yang sekarang ini banyak terjadi di Indonesia sendiri.


























BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan.
Dalam analisis yang kami lakukan, dengan beberapa metode dalam mencari informasi kami mendapatkan kasus yang melibatkan atasan perusahan PT Cipaganti Citra Graha, yang terdakwa menggelapkan uang perusahaan atau korupsi yang sangat berdampak pada laju perekonomian suatu Negara, hambatan yang terjadi mengakibatkan pemerintah harus mengurus masalah ini agar tidak berkepanjangan yaitu dengan menghukum pelaku-pelaku korupsi yng tercantum dalam hukum perdana di Indonesia yang bertujuan untuk mendapatkan efek jera untuk para  pelaku korupsi.
3.2. Saran.
Bersamaan dengan terbitnya makalah ini maka penyusun berpesan kepada para pemabaca untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi karena korupsi merupakan tindakan melanggar hukum.

Sabtu, 06 Agustus 2016

makalah email

MAKALAH E-MAIL
Di susun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Aplikasi Komputer Bisnis
Dosen : Asep Arsyad, M.Si.

Di susun oleh:
Nama : Fajar Bahari
Nim : 1158020095
Kelas : Manajemen C/II
JURUSAN MANAJEMEN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa karena atas limpahan rahmat dan hidayahNya, saya dapat menyelesaika tugas ini dengan baik. Dalam pembuatan tugas ini setidaknya terdapat hal-hal yang menambah kita untuk memperoleh informasi dan komunikasi yang semakin berkembang di Era Globalisasi. Selanjutnya saya menyadari jika dalam pembuatan makalah ini banyak berbagai pihak, yang memberi dukungan dan sambutan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas ini dengan baik. Oleh karena itu dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang pertama kepada Asep Arsyad, M.Si Teman-teman yang telah ikut membantu kami secara langsung ataupun tidak langsung.Semoga pembuatan makalah ini dapat membantu para mahasiswa dalam mempelajari mata kuliah Pengantar.Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, kepada para pembaca saya mohon dapat menyampaikan saran dan kritik untuk perbaikan selanjutnya. Terima kasih.





Terima kasih
Bandung, 20 April  2016

Penulis

DAFTAR ISI
Kata pengantar i
Daftar Isi ii
Bab I Pendahuluan 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Rumusan Masalah 1
1.3 Tujuan Penulisan 1
Bab II Pembahasan 2
2.1 Sejarah E-mail 2
2.2 Pengertian E-mail 3
2.3 Fungsi, kelebihan, kekurangan E-mail 4
2.4 Hubungan E-mail dengan E-commerce 5
2.5 Hubungan Aplikasi komputer dengan Sistem Operasi 6
Bab III Penutup 9
3.1 Kesimpilan 9
3.2 Saran 9
DAFTAR PUSTAKA 10












BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
istilah ini sering sekali kita dengar, baik di dunia maya maupun di dunia nyata. Bagi orang tertentu mungkin sudah mengerti apa itu pengertian email , tapi ada juga beberapa atau banyak orang yang belum mengerti istilah email. Email merupakan singkatan dari Electronic Mail, atau dalam bahasa Indonesia nya Surat Elektronik, yaitu surat yang pengirimannya menggunakan sarana elektronik yaitu dengan jaringan internet, dengan surat elektronik atau email seseorang dapat mengirim naskah teks, gambar, atau bahkan mengirimkan aplikasi atau file kepada seseorang yang tentunya juga memiliki email (surat elektronik) dalam waktu yang sangat singkat. Karena email ini menggunakan jaringan internet, maka alamatnya pun juga menyesuaikan dengan penyedia layanan email di internet. Contoh penyedia layanan email adalah www.mail.yahoo.com, www.mail.google.com, dll. penyedia email biasanya menyediakan dua layanan, yaitu layanan berbayar dan layanan gratis. Perbedaan antara layanan yang berbayar dan yang gratis biasanya terletak pada kapasitas ruang untuk penampung email, dan juga pemberian nama atau alamat email. Contoh alamat email dari penyedia layanan email gratis misalnya dari yahoo.com akan menjadi seperti yusnidar@yahoo.com, yusnidar merupakan usernamenya sedangkan @yahoo.com adalah nama penyedia layanannya.
Rumusan Masalah
Apakah itu E-mail?
Bagaimana fungsi, kelebihan dan kekurangan E-mail?
Bagaimana hubungan E-mail dengan E-commerce?
Bagaimana hubungan Aplikasi Komputer dengan sistem operasi?
Tujuan penulisan
Untuk mengetahui tentang E-mail.
Untuk mengetahui fungsi, kelebihan dan kekurangan E-mail.
Untuk mengetahui hubungan E-mail dengan E-commerce.
Untuk mengetahui Hubungan Aplikasi Komputer dengan sistem operasi.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Sejarah E-mail.
Surat elektronik sudah mulai dipakai di tahun 1960-an. Pada saat itu internet belum terbentuk, yang ada hanyalah kumpulan computer yang terbentuk sebagai jaringan. Konsep e-mail sendiri pertama kali dikemukakan oleh Ray Tomlinson, seorang computer engineer pada akhir tahun 1971. Ray Tomlinson saat itu bekerja pada Bolt, Beranek and newman (BBN) milik lembaga pertahanan Amerika. Awalnya Ray bereksperimen dengan sebuah program yang bernama SNDMSG yang bisa digunakan untuk meninggalkan pesan pada sebuah computer, sehingga orang lain yang memakai computer itu dapat membaca pesan yang ditinggalkan. Lalu, ia melanjutkan eksperimenya dengan menggunakan file protocol yang bernama CYPNET sehingga program SNDMSG tadi bisa mengirim pesan ke computer lain yang berada di dalam jaringan ARPnet. Itulah awal terciptanya sebuah e-mail. Pesan e-mail yang pertama kali dikirim Ray dan merupakan e-mail yang pertama di dunia adalah “QWERTYYUIOP” Pada tahun 1972, Ray mengenalkan icon ‘@’ sebagai identitas e-mail untuk memisahkan user id dan domain sebuah alamat e-mail, yang berarti “at”atau”pada”.
Contoh alamat e-mail :Sahrudin : nama kotak surat (mailbox) atau nama pengguna (username) yang ingin dituju dalam mailserver yahoo.com : nama mailserver tempat pengguna yang dituju, rincianya : yahoo : subdomain (milik pemegang nama domain), biasanya merujuk ke suatu computer dalam lingkungan pemilik domain com : menunjukan bahwa domain ini termasuk kategori bisnis/komersial.Sebuah alamat e-mail terdiri atas dua bagian seperti contoh di atas yaitu di sebelah kiri tanda @ disebut user id (paksiman), yang menunjukan identitas pemilik e-mail tersebut. User id ini dapat berupa nama pemilik, singkatan nama, nickname, nomor atau apapun juga. Sedangkan teks setelah lambing @ (yahoo.com disebut domain name/hostname yang menunjukan identitas domain tempat e-mail (mail server) tersebut disimpan.Mulai tahun 1980-an surat elektronik sudah bisa dinikmati oleh kalangan umum. Sekarang ini banyak perusahaan pos di berbagai Negara menurun penghasilanya disebabkan masyarakat sudah tidak memakai jasa pos lagi.

2.2. Pengertian E-mail.
Pengertian email atau e-mail dapat kita ketahui darikepanjangan email itu sendiri. Kata email merupakan singkatan dari Electronic Mail, yang dalam bahasa indonesia memiliki arti 'surat elektronik'. Mengapa di sebut surat elektronik? Karena Email merupakan sistem yang memungkinkan pesan berbasis teks untuk dikirim dan diterima secara elektronik melalui komputer atau telepon seluler alias HP. Pengertian email diatas, jika ingin dibuat lebih spesifik menjadi sebagai berikut; email adalah cara pengiriman data, file teks, foto digital, atau file-file audio dan video dari satu komputer ke komputer lainnya, dalam suatu jaringan komputer. Jaringan komputer ini bisa berupa jaringan komputer intranet maupun jaringan komputer internet. Anda mungkin bertanya-tanya, Bagaimana email dapat dikirim dan diterima antarkomputer? Untuk pengiriman dan penerimaan email ini atau korespondensi antar email, kita biasa menggunakan alamat email.Alamat Email Untuk menerima email, kita harus memiliki alamat emil. Seperti yang telah disebutkan dimuka, alamat email diibaratkan sebagai sebuah nomor HP. Alamat email menggunakan format semacam berikut ini: nama pemilikatauapapun@namapenyedianemail.com.
Contoh alamat email adalah sebagai berikut:
anak_kecil@yahoo.com
belajar.membaca.alquran@gmail.com
produk_aqiqoh123@artikel2.com
pria.ganteng@gmail.com
Sebagaimana yang anda lihat, alamat email memuat dua identitas yang dipisahkan oleh tanda @. Dibagian kiri tanda @ biasa disebut sebagai username email dan dibagian kanan adalah server atau penyedia dari email tersebut. Username menyatakan identitas pengguna email, sedangkan server menunjukkan identitas dari penyedia layanan email. Biasanya, bagian username dapat berupa kata-kata, nama, singkatan, atau nomor-nomor tertentu. Namun begitu, biasanya bagian username ini hanya boleh berisi huruf, angka, tanda titik dan tanda underscore. Sehingga tanda spasi, dan karakter-karakter khusus, seperti #,$,%,&,?,<, (, ), dan simbol-simbol lainnya tidak bisa digunakan sebagai alamat email. Sebagaimana pada nomor HP, ketika kita salah menuliskan alamat email maka email yang kita kirim tidak mungkin sampai. Sebagaimana jika kita salah memencet 1 nomor saja pada HP, maka bisa dipastikan salah sambung. Layanan email yang tersedia saat ini, yang disediakan oleh berbagai situs di internet pada dasarnya dapat dibagi
menjadi dua kelompok. Yakni layananemail gratis dan layanan email berbayar. Dahulu kala, layanan email gratis memiliki berbagai keterbatasan di sana sini. Sebut saja layanan email gratis dari yahoo, pengguna email gratis mungkin tidak memiliki servis yang sebaik yang diberikan oleh layanan email yahooberbayar. Ya, benar. Yahoo memiliki 2 macam tipe akun email, yakni email gratis dan email berbayar. Pada email gratis yahoo jaman dulu, halaman email pemakai biasanya disodori dengan iklan di sana sini. Dari pengalaman pribadi penulis, iklan-iklan ini terkadang kurang nyaman untuk membaca email, karena dengan koneksi internet yang cukup lambat di masa lalu, iklan-iklan ini terkadang menjadi beban dalam proses loading email. Namun begitu, seiring dengan kemajuan teknologi dan persaingan antar penyedia layanan email, saat ini kita bisa merasakan berbagai layanan istimewa yang disediakan oleh penyedia layanan email yang gratis sekalipun. Sebut saja layanan email gratis dari google yang disebut dengan gmail. Di gmail, penulis merasakan kenyamanan yang mungkin pada jaman dulu hanya bisa dirasakan oleh pengguna email berbayar.
2.3. Fungsi, kelebihan dan kekurangan email.
1. Fungsi email.
sebagai sarana untuk mengirimkan/menerima surat, dan data yang bisa dilapirkan dalam surat tersebut. Datanya pun berupa data digital bukan berkas nyata. Data yang bisa dikirim lewat email diantaranya, data ketikan, music, video, gambar, program/ software/ virus, dan data-data digital. Kalau dalam dunia nyata email mungkin seperti kotak surat yang ada di depan rumah kita/alamat kita. setiap surat yang datang akan sampai ke alamat kita, jika tidak ada kotak surat berarti di kirimnya langsung ke rumah/pemilik/penghuni rumah. Mengirim surat lewat email sangat cepat sama dengan mengirim SMS, dalam hitungan detik surat yang baru kita kirim bisa langsung sampai ke tempat tujuan.
Email adalah alamat resmi kita di dunia maya. Dengan menggunakan email kita dapat terhubung dalam berbagai kegiatan internet, seperti bergabung di situs jejaring sosial semisal Facebook dan twitter maka saat pendaftaran akan membutuhkan email. Saat ini, Email telah berkembang hingga memiliki fungsi yang sangat beragam. Mengirim file, foto, video dan Chat dengan teman dan keluarga menjadi lebih mudah. 
Kelebihan email.
email tidak memerlukan amplop dan perangko serta pembuatannya tidak memerlukan pulpen, kertas, maupun tinta seperti halnya surat yang biasanya.

Proses berkirim email pun dapat dilakukan dengan sangat cepat ke seluruh dunia sehingga dapat menghemat uang dan waktu dalam berkirim surat.
pengiriman email secara ideal dapat dilakukan dengan mudah setiap saat dan di mana pun kita berada.
email tidak menggunakan kertas, pengiriman email cenderung lebih bebas sampah.
Lebih aman. Email yang dikirim tidak takut atau khawatir tidak sampai selama jaringan komunikasi internet tetap tersedia. Pengiriman surat secara konvensional lebih mudah rusak atau hilang Karena perjalanan, bencana atau mudah disabotase.
Fleksibel. Email yang telah dikirim dan diterima akan mudah dibuka (dibaca dimanapun berada tempatnya, mudah dimodifikasi, dan segera dikirim kembali kepada pengirim atau kepada yang lainnya.
Mudah digandakan
Sederhana dan formatnya lengkap. Isi email yang dikirimkan dapat berupa data teks, gambar atau grafik, video bahkan suara dengan menggunakan tempat yang lebih sederhana
Kekurangan email.
Kemungkinan terjadinya terjadinya pemalsuan identitas.
kemungkinan terjadinya penyadapan informasi. Hal ini bisa terjadi  terlebih jika kita menggunakan komputer yang digunakan secara massal misalnya di warnet atau di komputer umum. Jadi penggunaan email lebih aman jika menggunakan komputer pribadi.
dalam proses pengirimannya ,komputer dalam posisi online / connect ke internet.
pengiriman lampiran file hanya berwujud teks / gambar tidak dapat mengirimkan paket /  barang.
jika tidak hati-hati bisa saja fasilitas e-mail digunakn untuk menyebarkan virus.
pengiriman harus mengingat user name & password pada saat mengirimkan e-mail
2.4. Hubungan email dengan e-commerce.
Hubungan email dengan e-commerce sangat erat karena email merupakan salah satu teknologi basis data atau pangkalan data (database) yang menunjang kegiatan e-commerce. Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adala:
e-mail dan messaging.
Content management system.

Dokumen, spreadsheet, database.
Akunting dan sistem keuangan.
Informasi pengiriman dan pemesanan
Pelaporan informasi dari klien danenterprise.
Sistem pembayaran domestik dan internasional.
Newsgroup.
On-line shopping.
Conferencing.
Online banking
1. E-mail dan Mesaging,
Dalam hal ini email seluruh karyawan perusahaan menggunakan domain@cj.co.id dan @cj.net.
Adapun fungsi email bagi perusahaan adalah
Sebagai corporate  email antara karyawan perusahaan dan relasi atau  stakeholder.
Sebagai sarana komunikasi dan tukar informasi inter dan antar departemen.
Sebagai penghantar data yang bersifat confidential.
Jadi hubungan e-commerce dengan email tidak dapat dipisahkan karena e-commerce sangat perlu menggunakan email untuk menjalankan kegiatannya.
2.5. Hubungan aplikasi komputer dengan sistem operasi.
Hubungan Antara Sistem Komputer Dengan Sistem Operasi yaitu Konsep Dasar Perangkat Komputer dan Sistem Operasi telah disebutkan bahwa Sebuah sistem komputer dapat dibagi ke dalam beberapa komponen utama, seperti “para pengguna (brainware), perangkat keras (hardware), perangkar lunak (software).
Sebagai mana telah disebutkan sebelumnya, buah sistem komputer dapat dibagi ke dalam beberapa komponen utama, seperti "para pengguna","perangkat keras", serta "perangkat lunak"."Para pengguna" (brainware) ini merupakan pihak yang memanfaatkan sistem komputer tersebut. Para pengguna di sini bukan saja manusia, namun mungkin berbentuk program aplikasi lain, ataupun perangkat komputer lain. "Perangkat keras" (hardware) ini berbentuk benda konkret yang dapat dilihat dan disentuh. Perangkat keras ini merupakan inti dari sebuah sistem, serta penyedia sumber-daya (resources) untuk keperluan komputasi. Diantara "para pengguna" dan "perangkat keras" terdapat sebuah lapisan abstrak yang disebut dengan "perangkat lunak" (software). Secara keseluruhan, perangkat lunak membantu para pengguna untuk memanfaatkan
sumber-daya komputasi yang disediakan perangkat keras. Perangkat lunak secara garis besar dibagi  menjadi dua yaitu “program aplikasi” dan “sistem operasi”. Program aplikasi merupakan perangkat lunak yang dijalankan oleh para pengguna untuk mencapai tujuan tertentu. Umpama, kita menjelajahi internet dengan menggunakan aplikasi “browser”. Atau mengubah (edit)  sebuah berkas dengan aplikasi editor. Sedangkan, sistem operasi dapat dikatakan merupakan sebuah perangkat lunak yang membungkus perangkat keras agar lebih mudah dimanfaatkan oleh para pengguna melalui program-program aplikasi tersebut.
Sistem operasi berbeda di antara perangkat keras  komputer dan perangkat aplikasinya. Namun, bagaimana cara menentukan secara pasti, letak perbatasan antara perangkat keras komputer dan sistem operasi,  Umpamanya, apakah "Internet ExplorerTM 3)" merupakan aplikasi atau bagian dari Sistem Operasi? Siapakah yang berhak menentukan perbatasan tersebut? Apakah para pengguna? Apakah perlu didiskusikan habis-habisan melalui milis? Apakah perlu diputuskan oleh sebuah pengadilan?
Secara lebih rinci, Sistem Operasi didefinisikan sebagai sebuah program yang mengatur perangkat keras komputer, dengan menyediakan landasan untuk aplikasi yang berada di atasnya, serta bertindak sebagai penghubung antara para pengguna dengan perangkat keras. Sistem Operasi bertugas untuk mengendalikan (kontrol) serta mengkoordinasikan pengunaan perangkat keras untuk berbagai program aplikasi untuk bermacam-macam pengguna. Dengan demikian, sebuah Sistem Operasi bukan merupakan bagian dari perangkat keras komputer, dan juga bukan merupakan bagian dari perangkat lunak aplikasi komputer, apalagi tentunya bukan merupakan bagian dari para pengguna komputer.
Pengertian dari Sistem Operasi dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Dari sudut pandang pengguna, Sistem Operasi merupakan sebagai alat untuk mempermudah penggunaan komputer.Dalam hal ini Sistem Operasi seharusnya dirancang dengan mengutamakan kemudahan penggunaan, dibandingkan mengutamakan kinerja ataupun utilisasi sumber-daya. Sebaliknya dalam lingkungan berpengguna-banyak (multi-user), Sistem Operasi dapat dipandang sebagai alat untuk memaksimalkan penggunaan sumber-daya komputer. Akan tetapi pada sejumlah komputer, sudut pandang pengguna dapat dikatakan hanya sedikit atau tidak ada sama sekali. Misalnya embedded computer pada peralatan rumah tangga seperti mesin cuci dan sebagainya mungkin saja memiliki lampu indikator untuk menunjukkan keadaan sekarang, tetapi Sistem Operasi ini dirancang untuk bekerja tanpa campur tangan pengguna.

Dari sudut pandang sistem, Sistem Operasi dapat dianggap sebagai alat yang menempatkan sumber-daya secara efisien (Resource Allocator). Sistem Operasi ialah manager bagi sumber-daya, yang menangani konflik permintaan sumber-daya secara efisien. Sistem Operasi juga mengatur eksekusi aplikasi dan operasi dari alat M/K (Masukan/Keluaran). Fungsi ini dikenal juga sebagai program pengendali (Control Program). Lebih lagi, Sistem Operasi merupakan suatu bagian program yang berjalan setiap saat yang dikenal dengan istilah kernel.
Dari sudut pandang tujuan Sistem Operasi, Sistem Operasi dapat dipandang sebagai alat yang membuat komputer lebih nyaman digunakan (convenient) untuk menjalankan aplikasi dan menyelesaikan masalah pengguna. Tujuan lain Sistem Operasi ialah membuat penggunaan sumber-daya komputer menjadi efisien.
Dapat disimpulkan, bahwa Sistem Operasi merupakan komponen penting dari setiap system komputer. Akibatnya, pelajaran "Sistem Operasi" selayaknya merupakan komponen penting dari sistem pendidikan berbasis "ilmu komputer". Konsep Sistem Operasi dapat lebih mudah dipahami, jika juga memahami jenis perangkat
keras yang digunakan. Demikian pula sebaliknya. Dari sejarah diketahui bahwa Sistem Operasi dan perangkat keras saling mempengaruhi dan saling melengkapi.Struktur dari sebuah Sistem Operasi sangat tergantung pada perangkat keras yang pertama kali digunakan untuk mengembangkannya. Sedangkan perkembangan perangkat keras sangat dipengaruhi dari hal-hal yang diperlukan oleh sebuah Sistem Operasi. Dalam sub bagian-bagian berikut ini, akan diberikan berbagai ilustrasi perkembangan dan jenis Sistem Operasi beserta perangkat kerasnya.










BABA III
PENUTUP
Kesimpulan
E-mail adalah surat melalui media elektronik. Sebenarnya email merupakan singkatan dari “electronic mail”. Melalui email kita dapat mengirim surat elektronik baik berupa teks maupun gabungan dengan gambar, yang dikirimkan dari satu alamat email ke alamat lain di jaringan internet. Email dapat menghubungkan kita dengan siapa saja yang terhubung di internet di seluruh dunia dengan pulsa lokal.
Saran 
Sebagai anggota masyarakat dan pengguna situs-situs email pada yahoo atau lainya, sehingga kita tidak lebih sibuk mengurusi dan menghabiskan waktu yang seharusnya kita gunakan untuk bersosialisasi dan berkomunikasi secara langsung dengan orang yang ada disekitar kita, bukan dengan orang yang baru saja akan temui di dunia maya.
Karena dengan penggunaan email dan situs jaringan pertemanan lainya dengan baik, benar dan bertanggung jawab, kita dapat menggunakan fasilitas-fasilitas umum itu dengan nyaman, tidak menganggu kepentingan orang lain dan aman.














DAFTAR PUSTAKA
Sudiman. 2007. Teknologi informasi dan komunikasi. Jakarta: Depdiknas.
Syamsuardi. 2004. Teknologi informasi dan komunikasi. Jakarta: Yudistira.
http://www.anneahira.com/sejarah-email.htm